Bank Marcorindo Perdana |
PT. BPR Marcorindo Perdana adalah salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang didirikan setelah adanya Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88). Pendirian Bank PerekonomianRakyat dilatar belakangi dengan adanya deregulasi yang dilakukan Pemerintah secara berkesinambungan, baik di sektor keuangan maupun di sektor riil sejak tahun 1983.
Mulai beroperasi pada tanggal 9 Oktober 1989 berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan RI Kep/169/KM/13/1988. Pendirian PT. BPR Marcorindo Perdana didasarkan pada Akte Notaris No. 2 tanggal 5 Desember 1988 oleh Notaris Endang Irawati, SH dan setelah terjadi perubahan akta beberapa kali, terakhir Anggaran Dasar Perseroan Terbatas telah diperbaharui sesuai Undang-Undang PT terbaru pada tahun 2008. |
Aktivitas PT. BPR Marcorindo Perdana adalah menghimpun dana tabungan dan deposito berjangka kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit khususnya di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah teruji tahan menghadapi krisis. PT. Bank BPR Marcorindo Perdana tercatat sebagai bank yang ikut dalam Program Penjaminan Simpanan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan juga menjadi anggota Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan rakyat Seluruh Indonesia).
Visi
" Menjadi Bank yang dapat diandalkan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi terbaik kepada masyarakat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jabodetabek "
Misi
- Memberikan solusi yang TEPAT dalam memenuhi KEBUTUHAN pelanggan khususnnya kepada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sektor informal untuk memberikan kepuasan penggunaan jasa perbankan dan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan jujur serta didukung oleh teknologi informasi yang handal dalam melaksanakan managemen resiko dan good corporate governance (GCG)
- Memberikan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia dengan memberikan nilai yang terbaik kepada stakeholders